Praktisi Hukum Dukung Polda Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Bansos Ternate

  • 11 Sep 2026 14:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus mendapat dukungan membongkar dugaan korupsi anggaran Bansos Kesra Setda Kota Ternate. Anggaran tersebut senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2023.

Dukungan itu disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat, 11 September 2026. Bahtiar mengatakan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi harus berjalan profesional dan transparan.

Menurut Bahtiar, proses hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, termasuk pejabat pemerintahan. “Dalam proses penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih,” kata Bahtiar.

Ia mengatakan siapa pun yang dipanggil untuk diperiksa harus diperlakukan sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahtiar juga menekankan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Karena itu, ia mendorong penyidik Polda Maluku Utara segera menuntaskan tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Proses tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan dan alat bukti yang dimiliki.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus dilanjutkan secara profesional. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik, yang terpenting jangan ada ketidakjelasan," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan penanganan kasus tersebut masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket. “Biarkan tim bekerja, kita pastikan tim akan kerja secara profesional dan proporsional,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan pengelolaan belanja Bansos Pemkot Ternate 2023. Temuan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat pencairan belanja Bansos dengan nilai keseluruhan Rp1.769.000.000. Anggaran tersebut berasal dari tiga item belanja.

Pertama, berdasarkan SP2D Nomor 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, terdapat pencairan Rp420 juta kepada PT TM. Dana tersebut untuk fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah dan pengelolaan bina mental spiritual.

Kedua, SP2D Nomor 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan Rp25 juta kepada FA selaku bendahara Setda Kota Ternate. Dana tersebut untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.

Ketiga, SP2D Nomor 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan Rp1,324 miliar. Dana tersebut untuk insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial kelompok masyarakat.

BPK menemukan sebagian dana Bansos terlebih dahulu masuk rekening bendahara Setda Kota Ternate sebagai rekening penampungan. Mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai Perwali Ternate Nomor 3.A Tahun 2021, khususnya Pasal 49 ayat (1).

Dalam LHP, BPK merekomendasikan Wali Kota Ternate memerintahkan Sekda melakukan pembayaran Bansos secara langsung. Pembayaran mencakup uang saku umrah serta insentif imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah kepada rekening masing-masing penerima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....