Diduga Tutupi Informasi, Kapolda Didesak Evaluasi Kabid Humas Polda Maluku Utara

  • 31 Agt 2026 12:17 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didesak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Humas yang dipimpin, Kombes Pol. Hadi Poerwanto. Pasalnya, selama menjabat, Kombes Hadi terkesan tertutup dengan segala informasi.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Julfandi Gani menyatakan, ketertutupan informasi dari Bid Humas Polda Maluku Utara ini, mengarah pada beberapa potensi pelanggaran hukum.

Pertama, bertentangan dengan semangat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena Polri sebagai badan publik wajib memberi informasi cepat, tepat waktu, dan akurat, sekaligus mencederai hak publik atas informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.

Kedua, menurutnya, 'saring sebelum sharing' jadi kontradiktif jika Humas sendiri sulit dikonfirmasi. Kekosongan informasi resmi seperti ini justru yang menyuburkan hoaks dan spekulasi di media sosial.

Ketiga, jika jurnalis juga dipersulit mendapat konfirmasi hingga menghambat kerja peliputan, ini berpotensi masuk kategori Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers, sekaligus bertentangan dengan asas umum Kode Etik Profesi Polri dalam Perpol No. 7/2022, khususnya prinsip pelayanan yang adil, jujur, dan menghormati masyarakat.

“Olehnya itu menurut saya, Kapolda Malut perlu segera mengevaluasi jajaran kehumasannya agar program Presisi Kapolri benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan,” ucapnya.

Menanggapi sorotan tersebut Kabid Humas Polda Maluku Utara menyatakan, semua pertanyaan yang ditanyakan wartawan belum dapat direspon ketika Direktur atau penyidik yang menangani perkara tersebut belum merespon. “Saya bukan tutupi informasi, saya hanya belum mendapat bahan dari Dirreskrimum atas pertanyaan yang ditanyakan ke saya,” ucap Kabid Humas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....