Genjot Aktivasi JDIH, Kemenkum Malut Sasar Pemda dan Kampus demi Literasi Hukum

  • 11 Sep 2026 03:49 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara bergerak cepat membenahi ketertiban dokumentasi hukum di wilayahnya. Melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), lembaga ini menggelar pendampingan teknis aktivasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Pala Ternate, Kamis, 10 September.

Langkah ini menyasar pengelola JDIH dari pemerintah daerah hingga perguruan tinggi di Maluku Utara. Fokus utamanya: membenahi kendala integrasi data hukum agar dokumen produk hukum tak sekadar menumpuk di arsip daerah, tetapi terbuka dan mudah diakses publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh instansi. Menurutnya, JDIH adalah garda depan penyebaran literasi hukum masyarakat.

“Saya berharap JDIH di Maluku Utara tidak hanya aktif secara administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat. Seluruh kendala aktivasi Integrated Legal Documentation and Information System (ILDIS) harus kita selesaikan bersama,” ujar Argap.

Pendampingan ini digelar merespons hasil monitoring dan evaluasi internal. Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, mengungkapkan masih ada anggota JDIH di daerah yang belum mengaktifkan sistem ILDIS. Hambatan yang ditemukan tergolong bervariasi:

Sistem Mandiri Pasif: Instansi memiliki website hukum mandiri, namun statusnya tidak aktif.

Problem API: Website aktif, tetapi URL Application Programming Interface (API) belum berfungsi mengalirkan data.

Infrastruktur TI: Kendala teknis pada hosting, server, hingga migrasi database.

Untuk mengurai benang kusut teknis tersebut, Kemenkum Malut memboyong Tim IT dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari tiap kabupaten/kota dalam sesi simulasi langsung.

Kemenkum Malut memastikan pendampingan tidak berhenti di ruang diskusi. Monitoring berkala akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi daerah dapat diakses masyarakat luas secara transparan dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....