Edarkan Ratusan Botol Miras, Dua Pemuda Diamankan Polsubsektor Weda Tengah

  • 09 Sep 2026 10:16 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng – Sebanyak 668 minuman keras (Miras) berbagi jenis berhasil diamankan personel Polsubsektor Weda Tengah bersama Personel BKO Polres Halmahera Tengah. Minuman ilegal ini, diamankan saat melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Senin, 7 September 2026 malam hingga Selasa, 8 September 2026 dini hari.

Kegiatan tersebut, dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.

Dalam patroli, personel menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, mulai dari warung hingga rumah dan kamar kos. Petugas juga sempat menerima informasi terkait perselisihan antar penghuni kos yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai. Situasi kemudian dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Dari hasil razia, polisi mengamankan 668 kemasan miras, terdiri atas 628 botol dan 40 kemasan plastik. Barang bukti tersebut di antaranya 337 botol Cap Tikus, 40 kemasan plastik Cap Tikus, 72 botol Bir Bintang, 61 botol Guinness ukuran kecil, 28 botol Guinness ukuran besar, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik miras, masing-masing berinisial CDM (36 tahun) dan AS (25 tahun).

Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut diduga dipasok dari Manado melalui jasa ekspedisi dan sebagian dari Tobelo, Halmahera Utara, untuk kemudian diedarkan di wilayah Lelilef. Khusus Cap Tikus, harga perolehan disebut sekitar Rp20 ribu per botol dan dijual kembali hingga sekitar Rp80 ribu per botol.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah miras menjadi pemicu tindak kriminalitas.

Selanjutnya, dua orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkala guna menekan peredaran miras serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Weda Tengah,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....