Penyelundupan Puluhan Botol Miras di Ahmad Yani Ternate Kembali Digagalkan
- 16 Agt 2026 11:49 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Puluhan botol minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang dipasok ke Kota Ternate kembali digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate.
Puluhan barang haram ini diamankan di atas kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut di wilayah hukum Polsek Kp3 Ahmad Yani Ternate.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Ipda Nizham Tsauban Fudhail melalui Kasi Humas, Iptu Ekan Mukaddar menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan miras jenis Cap Tikus di salah satu ranjang penumpang KM Cantika Lestari 99.
“Petugas menemukan sebanyak 52 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Barang tersebut ditemukan tanpa adanya pemilik,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal di wilayah Kota Ternate.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....