Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polsubsektor Weda Tengah
- 21 Agt 2026 20:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Tengah - Kepolisian Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah mengamankan ratusan kantong dan botol minuman keras jenis cap tikus maupun Bir. Barang haram ini diamankan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD untuk menciptakan kondisi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah.
Ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus dan Bir tersebut, diamankan di Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Waibulan serta Dusun Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026 malam.
Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati saat dikonfirmasi rri.co.id menyatakan, ratusan barang haram ini diamankan di beberapa lokasi mulai dari tempat hiburan malam hingga warung karena tidak memiliki izin edar.
“Kita amankan karena ada laporan masyarakat bahwa terdapat sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume yang cukup keras,” ujar Kapolsubsektor.
Beberapa barang bukti miras yang berhasil diamankan dengan jumlah 48 kantong cap tikus 40 botol cap tikus berukuran 600 ml, 21 bir hitam, 14 Ciu, 16 kantong cap tikus berukuran kecil dengan total keseluruhan sebanyak 139 kemasan atau botol,” ujar Kapolsubsektor.
Kapolsubsektor menyatakan, saat ini semua barang bukti minuman keras sudah diamankan di Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan pemusnahan. “Ada 3 orang pemuda juga kita amankan dan lakukan pendataan,” ujarnya.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut dapat menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....