UMKM Halteng Bisa Jadi CEO dengan Modal Legalitas Rp50 Ribu
- 08 Sep 2026 14:13 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, WEDA - Menjadi pemilik sekaligus pimpinan perusahaan kini tak selalu membutuhkan modal besar. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Maluku Utara, status sebagai pemilik badan hukum bisa dimulai dengan biaya pendaftaran Perseroan Perorangan sebesar Rp50 ribu.
Peluang itu disosialisasikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara kepada pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Tengah. Sosialisasi digelar di Hotel Tiara Halmahera, Weda, Selasa, 8 September 2026, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Malut dan Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Malut, Muh. Kasim Umasangadji, mengatakan Perseroan Perorangan dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengubah usaha informal menjadi badan usaha berbadan hukum.
“Hanya Rp50 ribu, masyarakat sudah bisa menjadi CEO dari perusahaan sendiri,” kata Kasim.
Menurut dia, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Skema tersebut dinilai sesuai bagi pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kelas usaha, memperoleh status badan hukum, sekaligus membangun bisnis secara lebih profesional.
Legalitas, kata Kasim, bukan sekadar administrasi. Status badan hukum dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha ketika hendak memperluas pasar dan mengembangkan bisnis.
“Ketika legalitas usahanya sudah jelas, pelaku UMKM akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan memiliki kepercayaan diri untuk masuk ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Membawa Layanan Legalitas Mendekati Pelaku Usaha
Percepatan pembentukan Perseroan Perorangan itu dilakukan melalui inovasi Perahu Layar, yang digagas Kasim dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Hukum dan Lembaga Administrasi Negara angkatan XIV 2026.
Konsepnya adalah mempertemukan pemerintah daerah, perguruan tinggi, entitas bisnis, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mempercepat akses legalitas bagi UMKM.
“Kami ingin mendorong agar pelaku usaha dapat naik kelas melalui badan hukum Perseroan Perorangan,” kata Kasim.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Malut mulai membangun kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara. Pemerintah daerah diharapkan menjadi salah satu penggerak untuk membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha dengan lebih cepat.
Langkah tersebut mendapat dukungan Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin.
Argap mengatakan kemudahan pembentukan Perseroan Perorangan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” ujar Argap.
Ia menilai UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Karena itu, kemudahan mendapatkan legalitas perlu diikuti dengan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat perlindungan hukum.
Bagi pelaku usaha, legalitas bukan lagi sekadar dokumen pelengkap.
Nurhayati, pemilik Kafe Gobi & Resto yang mengikuti kegiatan tersebut, mengatakan dirinya berencana mengembangkan usaha mikro lain melalui Perseroan Perorangan.
Menurut dia, sosialisasi seperti ini penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa bisnis yang mereka bangun dapat memiliki badan hukum.
“Badan hukum Perseroan Perorangan bagi kami masyarakat sangat penting, agar tidak hanya memiliki usaha, tetapi juga memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam membangun usaha untuk semakin maju,” kata Nurhayati.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Halmahera Tengah, Lukman Alwi, mengatakan masih ada pelaku UMKM di daerahnya yang memiliki produk dan potensi ekonomi, tetapi belum memahami pentingnya legalitas.
Kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut diharapkan dapat mempersempit jarak antara pelaku usaha dan layanan hukum.
Dengan biaya pendaftaran yang relatif terjangkau, Perseroan Perorangan kini ditawarkan bukan sekadar sebagai status badan hukum, tetapi sebagai salah satu jalan bagi pelaku UMKM di Halmahera Tengah untuk naik kelas dari usaha rumahan menjadi perusahaan yang memiliki pijakan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....