Daftar Pangkat dan Nama Lengkap Polisi yang Dipecat di Maluku Utara

  • 07 Sep 2026 10:45 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian.

Puluhan personel tersebut berasal dari satuan kerja dilingkungan Polda Maluku Utara serta sejumlah Polres jajaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain disersi, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT, hingga tindak pidana narkotika.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Dari data yang diterima rri.co.id, dari 21 personel yang diberikan sanksi PTDH, 7 personel bertugas di Polda Maluku Utara sementara 14 orang lainnya bertugas di jajaran Polres di Maluku Utara.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara:

1. Bripda Andika Puspa Dwi Putra - disersi

2. Bharatu Ruslan Rahmad Hi Ali Anwar - disersi

Satuan Brimob Polda Maluku Utara:

3. Bripka Raychand Adam Perdana – KDRT.

4. Briptu Rusdi Afud – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

5. Bharaka Dandi Ahmad – disersi.

Direktorat Samapta Polda Maluku Utara:

6. Bripda Dwi Rangga – disersi.

Baca juga: Pelanggaran Berat, 21 Personel Polda Malut Dipecat Tidak Dengan Hormat

Biddokkes Polda Maluku Utara:

7. Briptu Iksan Madjojo – disersi.

Polres Halmahera Timur:

8. Aipda Rusmin Suamir - disersi.

9. Aipda Dedi Hernawan Hanafi – disersi.

10. Briptu Yosa Lase – disersi.

11. Bripka Muhammad Iksan Anwar – tindak pidana narkotika.

Polres Ternate:

12. Aipda Hamdani – disersi.

13. Brigpol Khairil Hi Rustam – disersi.

14. Brigpol Aldy Imran Hi Mahmmud – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

15. Brigpol Riska Kisnadi – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polresta Tidore:

16. Bripda M. Figo Fataruba – disersi.

Polres Halmahera Utara:

17. Bripda LD. M. Yahya Al Fatah - pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polres Kepulauan Sula:

18. Bripka Sukardi Jawa – disersi.

Polres Pulau Morotai:

19. Briptu Imam Wahyu – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polres Halmahera Selatan:

20. Bripda. Abdul Reza R. Day – disersi.

Polres Pulau Taliabu:

21. Bripda Hamdani – disersi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi menyatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan personel terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Arif juga menyampaikan bahwa meskipun telah diberhentikan dari dinas kepolisian, para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....