Puluhan Rumpon Ilegal Dieksekusi, Ancam Kapal hingga Kabel Internet di Malut
- 06 Sep 2026 10:22 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Puluhan rumpon ditemukan mengadang jalur pelayaran kapal Pelni dan kapal berukuran besar di perairan Maluku Utara. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan menertibkan rumpon yang dipasang tanpa izin, termasuk yang berada di jalur pelayaran dan dekat jaringan kabel optik bawah laut.
Penertiban dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Operasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
Terbaru, tim menemukan satu rumpon yang terpasang di jalur pelayaran di depan Daruba, Pulau Morotai. Rumpon tersebut kemudian dieksekusi oleh tim gabungan.

Kepala DKP Maluku Utara Kadri Laetje mengatakan persoalan rumpon bukan sekadar soal aktivitas penangkapan ikan. Keberadaan rumpon di jalur kapal besar berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.
“34 unit rumpon berada di jalur pelayaran pelni .kapal besar,” kata Kadri kepada rri.co.id, Minggu, 6 September 2026.
Menurut dia, operasi penertiban telah dilakukan sejak 4 Agustus 2026. Tim berangkat dari Pelabuhan Perikanan Nusantara untuk menyisir rumpon yang berada di wilayah laut di atas 12 mil hingga zona ekonomi eksklusif maupun di bawah 12 mil.
“Operasi ini sebagai langkah pemertiban Rumpon rumpon yang berada diatas 12.mil.hinhga Zee dan dibawah 12 mil,” ucapnya.
Penertiban menyasar rumpon tanpa izin, terutama yang dipasang di jalur pelayaran kapal umum dan kapal khusus. Tim juga memberikan perhatian terhadap rumpon yang diletakkan tepat di atas jaringan kabel optik dasar laut yang menjadi bagian dari infrastruktur jaringan internet.
Kondisi itu membuat penataan rumpon menjadi penting, mengingat perairan Maluku Utara merupakan jalur pelayaran sekaligus wilayah aktivitas perikanan yang cukup padat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melibatkan perwira laut PSDKP dan personel DKP Maluku Utara. Tiga armada dikerahkan, yakni ORCA 1, ORCA 4, dan Hiu.
Patroli dilakukan di sejumlah wilayah pengelolaan perikanan, mulai WPP 714 menuju Laut Seram, WPP 715 di bagian utara Laut Halmahera, hingga wilayah WPP 715 ke arah Laut Pasifik dan Morotai.
Pemerintah daerah menilai penertiban perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan tidak berbenturan dengan kepentingan pelayaran dan keberadaan infrastruktur strategis di bawah laut.
Operasi gabungan ini pun menjadi sinyal bahwa pemasangan rumpon tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain berpotensi mengganggu kapal besar, rumpon yang ditempatkan di lokasi terlarang juga dapat menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur bawah laut yang menopang konektivitas internet.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....