TPP ASN Tertunda, Pemprov Usul ke DPRD Dahului APBD Perubahan
- 02 Sep 2026 17:57 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) mendahului penetapan APBD Perubahan 2026. Langkah itu ditempuh setelah pembayaran TPP untuk Juli dan Agustus belum dapat dilakukan karena anggarannya masuk dalam APBD Perubahan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencari solusi agar hak ASN tersebut segera dibayarkan. Salah satu opsi yang ditempuh adalah meminta persetujuan DPRD Maluku Utara untuk mendahului perubahan anggaran khusus pembayaran TPP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada DPRD. Persetujuan pimpinan DPRD menjadi tahap yang kini ditunggu pemerintah provinsi.
“Gubernur ada perintah agar segera dibayarkan, dicarikan solusinya. Salah satu solusinya, kami harus meminta persetujuan DPR mendahului APBD Perubahan khusus untuk TPP,” kata Ahmad saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, pembahasan APBD Perubahan 2026 masih berlangsung di DPRD. Namun, pemerintah telah menyiapkan proses administrasi pembayaran sehingga pencairan dapat segera dilakukan apabila persetujuan dewan terbit.
“Kami sudah suruh bendahara membuat proses SKP dan lain-lain. Jadi kalau persetujuannya keluar, kalau disetujui DPR, langsung bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.
| Baca juga: Pemprov Malut Tutup Pintu Mutasi Masuk ASN |
Ahmad mengatakan keterbatasan anggaran TPP pada 2026 merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah provinsi untuk tidak memangkas jumlah pegawai yang menerima tunjangan tersebut. Dengan kondisi anggaran yang terbatas, alokasi TPP dalam APBD 2026 hanya mencukupi untuk enam bulan.
“Kalau memang pegawai saat itu tidak mau TPP dipangkas pada APBD 2026, berarti TPP hanya enam bulan,” kata dia.
Meski sejumlah daerah disebut telah mengurangi atau bahkan menghentikan pemberian TPP kepada ASN, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memilih mempertahankan tunjangan tersebut. Namun, dalam APBD Perubahan 2026, besaran TPP diproyeksikan mengalami penurunan sekitar 10 persen.
“Kita ambil langkah solusi terbaik, kami mengajukan persetujuan dewan mendahului APBD Perubahan khusus untuk TPP,” ujar Ahmad.
Di tengah proses tersebut, sejumlah ASN Pemprov Maluku Utara menyampaikan protes karena TPP untuk Juli dan Agustus belum dibayarkan. Sejumlah selebaran beredar di beberapa ruangan kantor pemerintah provinsi yang berisi tuntutan agar pembayaran segera dilakukan.
Dalam selebaran yang diterima rri.co.id, ASN menyatakan akan melakukan mogok kerja jika hingga 11 September 2026 TPP belum juga dibayarkan atau tidak ada kejelasan mengenai pencairannya. Aksi mogok kerja disebut akan dimulai pada 14 September 2026 dan berlangsung hingga ada kepastian pembayaran.
Pemerintah provinsi kini menunggu keputusan DPRD terkait usulan pembayaran TPP mendahului APBD Perubahan. Jika disetujui, pembayaran TPP Juli dan Agustus diharapkan dapat segera diproses.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....