Pemprov Malut Tutup Pintu Mutasi Masuk ASN

  • 14 Jul 2026 05:53 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menghentikan sementara atau moratorium penerimaan mutasi antarinstansi maupun mutasi pindah masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemprov Maluku Utara. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait penghentian sementara mutasi masuk ASN tersebut.

“Iya, benar. Surat edaran itu telah ditandatangani Ibu Gubernur dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi rri.co.id, di Ternate, Senin 13 Juli 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.1/3269/SE/2026 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Penerimaan Mutasi Antar Instansi/Mutasi Pindah Masuk di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Edaran itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Dalam edaran tersebut dijelaskan, moratorium diterapkan sebagai bagian dari implementasi ketentuan mengenai manajemen ASN sekaligus penyesuaian kebijakan pengelolaan belanja pegawai daerah.

Salah satu alasan utama pemberlakuan moratorium adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur alokasi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut telah melampaui ambang batas tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Plt. Kepala BKB Maluku Utara, Zulkifli Bian.(Foto: RRI/Yudi).

Selain itu, moratorium juga bertujuan memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan penataan organisasi melalui penyusunan kembali Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang telah memperoleh persetujuan atau rekomendasi mutasi dari Gubernur sebelum 1 Juli 2026, ASN yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mekanisme seleksi terbuka atau mobile talent, serta CPNS lulusan IPDN yang penempatannya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara diminta menyesuaikan proses administrasi terkait usulan mutasi pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama masa moratorium berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....