Pisang Mobon Langka, Kemenkum Dorong Perlindungan KI
- 02 Sep 2026 08:46 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate–Pisang Mobon, salah satu potensi unggulan Kabupaten Halmahera Timur yang mulai langka dan terancam punah, menjadi perhatian dalam koordinasi penguatan Kekayaan Intelektual (KI) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Bappeda Kabupaten Halmahera Timur.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Bappeda Halmahera Timur tersebut membahas potensi Indikasi Geografis (IG), rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, serta kerja sama perlindungan KI di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah perlu diinventarisasi dan mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya, Maluku Utara memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang lahir dari inovasi, budaya, dan kekayaan alam yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menekankan pentingnya inventarisasi inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat agar memperoleh bentuk perlindungan yang sesuai.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhalis Soentpiet menyebut Kabupaten Halmahera Timur memiliki sejumlah produk yang berpotensi dikembangkan sebagai Indikasi Geografis, salah satunya Pisang Mobon.
"Pisang khas Halmahera Timur tersebut kini mulai langka dan terancam punah sehingga perlu segera dilakukan inventarisasi dan kajian lebih lanjut," katanya.
Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian Pisang Mobon, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi serta memperkuat identitas produk unggulan Kabupaten Halmahera Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....