Kemenkum Malut Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Transformasi Digital

  • 01 Sep 2026 22:10 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat tata kelola data melalui pembahasan Draft Pedoman Manajemen Data Kementerian. Pembahasan dilakukan secara daring dari ruang rapat Kelapa Bido, Kanwil Kemenkum Malut.

Rapat diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum La Dariani, Perencana Madya Irwan Kadir, Ketua Tim Komunikasi Publik, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (KPRBTI), serta jajaran terkait.

Pembahasan draft pedoman diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data yang lebih terstruktur, berkualitas, aman, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Hukum.

Draft pedoman tersebut mencakup enam aspek utama, yakni tata kelola data, manajemen data, portal data, Satu Data Indonesia, statistik sektoral, serta data dan informasi geospasial.

Kerangka DAMA-DMBOK digunakan sebagai salah satu acuan untuk memastikan pengelolaan data mencakup kebijakan, proses, pembagian peran, kualitas, hingga pemanfaatan data.

Dalam rancangan tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ditempatkan sebagai Wali Data, unit kerja sebagai Wali Data Unit, sedangkan Produsen Data menjalankan kewenangan dalam menghasilkan dan mengelola data.

Produsen Data antara lain bertanggung jawab menghasilkan data, menetapkan standar, serta menyusun metadata. Adapun Pusdatin berperan dalam penyebarluasan data, interoperabilitas, dan aspek keamanan informasi.

Pembahasan juga mencakup siklus hidup data, mulai dari pengumpulan, pembersihan atau cleansing, penyimpanan, pemrosesan, penyebarluasan, hingga penghapusan.

Kualitas data menjadi salah satu perhatian utama. Parameter yang dibahas meliputi akurasi, kelengkapan, konsistensi, dan integritas sehingga data yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.

Standardisasi metadata juga diarahkan untuk memudahkan pencarian dan pemanfaatan data. Sementara interoperabilitas didukung melalui Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta format pertukaran data seperti JSON, XML, dan CSV.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menilai pemahaman mengenai tata kelola data perlu dimiliki seluruh jajaran.

“Saya mendorong seluruh jajaran untuk memahami pentingnya tata kelola data dan memastikan data yang dihasilkan maupun dikelola memiliki kualitas, keamanan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Argap.

Menurut dia, pengelolaan data yang baik tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas, tetapi juga memperkuat transformasi digital dan pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan kementerian.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum La Dariani mengatakan dukungan administratif diperlukan agar penerapan pedoman dapat berjalan konsisten.

“Kami di bagian tata usaha dan umum berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi, dokumentasi, serta koordinasi berjalan sesuai standar,” ujar La Dariani.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perwakilan kantor wilayah dan unit utama diminta menelaah substansi draft pedoman serta menyampaikan masukan berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Kanwil Kemenkum Malut juga akan mendorong sosialisasi pedoman kepada tim teknis agar terdapat pemahaman yang seragam mengenai tata kelola, pembagian peran, siklus hidup, kualitas, dan interoperabilitas data.

Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada Pedoman Pengembangan Aplikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....