Kemenkum Malut Evaluasi Layanan 1.185 Posbankum

  • 15 Sep 2026 18:02 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) “Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” secara virtual, Senin 14 September 2026.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung kegiatan evaluasi bantuan hukum tersebut sebagai upaya memperkuat pelaksanaan bantuan hukum baik melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum, dan Pos Bantuan Hukum pada desa dan kelurahab.

Argap Situngkir mwngatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman sekaligus mengevaluasi implementasi standar layanan bantuan hukum di daerah. Diskusi membahas berbagai temuan dalam pelaksanaan kebijakan, mulai dari kepastian prosedur layanan, kepatuhan OBH, sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme verifikasi penerima bantuan hukum, hingga pemanfaatan media digital dalam penyebarluasan informasi harus dioptimalkan.

Kakanwil Argap Situngkir pelaksanaan bantuannhukum oleh 1.185 Posbankum dan 13 PBH di Malut terus dioptimalkan. Sehingga ia menilai evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Evaluasi kebijakan harus mampu melihat kondisi implementasi secara nyata, termasuk kendala yang dihadapi masyarakat maupun pemberi bantuan hukum. Dari sana kita dapat merumuskan perbaikan agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan berkualitas,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI Andry Indrady turut menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memastikan standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara optimal.

“Diskusi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat terus dievaluasi dan dikembangkan. Melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, akademisi, dan masyarakat, kita dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, adaptif, dan implementatif,” ujar Andry

Berbagai materi yang disampaikan menyoroti pentingnya standar layanan yang jelas, profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta tidak diskriminatif. Hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat dan OBH, perbedaan pemahaman dalam penerapan standar layanan, keterbatasan media informasi, serta perlunya penguatan monitoring dan evaluasi. Penguatan layanan digital, forum koordinasi berkala, serta perhatian terhadap kelompok rentan turut menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan.

Melalui keikutsertaan dalam DSK tersebut, Kanwil Kemenkum Malut memperoleh tambahan perspektif dalam melakukan evaluasi kebijakan dan penguatan pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Hasil diskusi selanjutnya dapat menjadi bahan dalam meningkatkan sosialisasi, pembinaan dan monitoring terhadap OBH, serta mendorong penyediaan informasi bantuan hukum yang lebih luas dan adaptif sehingga masyarakat di Maluku Utara semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....