Kemenkum Malut Buka Layanan Apostille Fast Track hingga Akhir Pekan

  • 30 Agt 2026 21:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara membuka layanan pencetakan Sertifikat Apostille fast track pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, 29-30 Agustus 2026. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh sertifikat pada hari yang sama setelah dokumen dinyatakan lolos verifikasi.

Layanan tersebut dibuka di ruang layanan terpadu Kanwil Kemenkum Maluku Utara sebagai bagian dari Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan layanan fast track merupakan upaya mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik untuk keperluan di luar negeri.

“Layanan pencetakan sertifikat Apostille fast-track pada Sabtu dan Minggu tersebut dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan Sertifikat Apostille dalam waktu cepat,” kata Argap, Minggu, 30 Agustus 2026.

Seorang warga Ternate ke kantor Kemenkum Malut untuk mencetak sertifikat Apostille, Minggu 30 Agustus 2026.(Foto: RRI/Ridwan).

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel pada dokumen publik yang diterbitkan di negara asal agar dokumen tersebut dapat diakui secara sah di negara lain.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin mengatakan layanan fast track memangkas waktu proses verifikasi. Jika sebelumnya verifikasi dapat memerlukan waktu paling lama tiga hari kerja, melalui layanan ini proses dilakukan pada hari yang sama.

“Sehingga sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan pada hari yang sama,” ujar Rian.

Menurut dia, percepatan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat menggunakan berbagai dokumen di luar negeri. Dokumen yang dapat diajukan antara lain ijazah, akta kelahiran, dan dokumen hukum lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Maluku Utara Muh Kasim Umasangadji mengatakan pemanfaatan Apostille tidak hanya terbatas bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Layanan itu juga dapat digunakan pekerja maupun masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk kepentingan internasional, seperti akta nikah dan dokumen kependudukan.

“Melalui layanan apostille, masyarakat dengan mudah mendapatkan pengesahan dokumen publik yang dapat digunakan di negara tujuan,” kata Kasim.

Salah satu pemohon, Suryani, mengapresiasi pembukaan layanan tersebut pada hari libur. Ia mengatakan layanan itu membantu dirinya memperoleh informasi sekaligus mengurus dokumen yang diperlukan untuk persiapan mengikuti pendidikan di luar negeri.

“Terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara yang telah memberikan layanan apostille di hari libur,” ujar Suryani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....