Kejati dan Kemenkum Malut Perkuat Akuntabilitas Pelayanan Publik

  • 26 Agt 2026 22:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara memastikan tindak lanjut clearance pengaduan masyarakat. Koordinasi berlangsung di ruang kerja Kasi Pengendalian Operasi Kejati Maluku Utara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Langkah tersebut memperkuat silaturahmi sekaligus sinergi antarlembaga dalam memastikan tata kelola pemerintahan bersih dan transparan. Upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan koordinasi tersebut menjadi komitmen membangun wilayah bersih melayani. “Koordinasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Argap menegaskan setiap laporan pengaduan harus mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kanwil Kemenkum Malut sebagai wilayah bebas bersih melayani.

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Malut La Dariani bersama tim turut menjelaskan tujuan koordinasi. Tim tersebut memastikan status clearance terhadap laporan pengaduan masyarakat selama periode 2025 hingga 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah menerima koordinasi kami,” katanya. Ia menyebut hasil koordinasi menunjukkan tidak terdapat laporan pengaduan yang perlu ditindaklanjuti pada periode tersebut.

Dariani menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut terus berkoordinasi dengan berbagai mitra dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat integritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Maluku Utara Sofyan Saleh mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut. Ia menyampaikan hingga 2026 belum menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan Kanwil Kemenkum Malut.

“Terima kasih kepada Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Maluku Utara beserta jajaran. Berdasarkan data kami, sampai 2026 belum terdapat laporan pengaduan yang berkaitan dengan Kanwil Kemenkum Malut,” ucap Sofyan.

Hasil pertemuan tersebut ditandai penerimaan surat tindak lanjut clearance laporan pengaduan dari Kejati Maluku Utara. Dokumen itu menjadi kelengkapan administrasi sekaligus bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pemerintahan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....