Miliki Sabu dan Ganja, Dua Mahasiswa Diringkus BNNP Maluku Utara
- 19 Agt 2026 02:14 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara. Kedua terduga tersangka dengan inisial masing-masing, MRMl (24 tahun) dan MF (22 tahun) tersebut, berstatus sebagai mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara tersebut, diamankan berdasarkan Nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP.
Dari tangan kedua terduga tersangka ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti, ganja kering berat bruto 620 Gram dan Sabu berat bruto 0,49 Gram.
Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 18 Agustus 2026 menjelaskan, kedua terduga tersangka ini, diamankan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
Barang tersebut, diamankan pada salah satu jasa pengiriman barang setelah melaksanakan Control Delivery untuk meringkus terduga pelaku beserta barang bukti yang dikirim dari Medan.
Keduanya diamankan setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika yang dikirim ke salah satu rumah kosong. Namun setelah diarahkan dan barang terebut diambil, pelaku sempat menyadari keberadaan anggota dan berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus.
“Setelah diamankan, terduga tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui Akun WhatsApp berinisial BD,” ujar Brigjen Mirzal.
Jenderal bintang satu di BNNP Maluku Utara juga mengakui, dari hasil interogasi yang dikakukan, terduga tersangka juga mengakui sudah tiga kali melakukan pemesanan barang yang dikirim melalui jada pengiriman.
“Modus operandi yang dipakai adalah, paket Narkotika jenis ganja (kering) dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” tegasnya.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan111 ayat (1) dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....