807 Napi di Malut Terima Remisi Kemerdekaan 1 Diantaranya Langsung Bebas

  • 18 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Sebanyak 807 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sejumlah UPT baik Lapas, Rutan hingga Lapas khusus Anak di Maluku Utara diberikan remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut, dipimpin Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Bagus Kurniawan didampingi Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe usai menghadiri upacara HUT Ke-81 Republik Indonesia yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026.

Jumlah WBP di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Maluku Utara tercatat sebanyak 1.225 orang, terdiri atas 200 tahanan dan 1.025 narapidana dengan perkara yang paling banyak ditangani meliputi perlindungan anak sebanyak 434 orang, narkotika 253 orang, dan penganiayaan 79 orang.

Penerima remisi tersebut terdiri atas 763 orang dewasa, 31 anak binaan, dan 12 perempuan dan satu orang WBP dari Rutan Kelas IIB Weda dinyatakan kebebasan, yakni.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Bagus Kurniawan mengakui, terdapat 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara, yang terdiri atas tujuh Lembaga Pemasyarakatan, tiga Rumah Tahanan Negara, dan dua Balai Pemasyarakatan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe dalam amanatnya menyampaikan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” menjadi momentum untuk meneruskan perjuangan para pahlawan melalui kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Wakil Gubernur juga menekankan bahwa pemberian remisi merupakan hak sekaligus penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik. Bagi yang memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru dengan kembali kepada keluarga dan masyarakat secara baik, menaati hukum, serta memberikan manfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar saat dikonfirmasi mengakui, upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian remisi di Lapas Ternate dihadiri Kapolres yang diwakili oleh Kapolsek Pulau Ternate.

“Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan, memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bertanggung jawab,” ucap Kasi Humas mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....