101 Warga Binaan Lapas Sanana Terima Remisi HUT RI
- 19 Agt 2026 01:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Sanana menjadi momentum pemberian apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Melalui Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 101 warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana memperoleh pengurangan masa pidana. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
SK Remisi Umum diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, kepada enam orang perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dari 101 penerima, sebanyak 11 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 20 orang dua bulan, 24 orang tiga bulan, 23 orang empat bulan, 18 orang lima bulan, dan lima orang menerima remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar David.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga mendorong warga binaan untuk konsisten mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....