Saksi Ahli Dua Kementerian Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Ore Nikel
- 12 Agt 2026 14:26 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pemeriksaan saksi ahli pada dua kementerian ini, dilakukan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse criminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk memperjelas penyelidikan kasus yang tenagh ditangani tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi rri.co.id menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli pada dua Kementerian tersebut, penyidik belum menemukan adanya unsur pidana.
“Permintaan keterangan saksi ahli dari dua Kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujarnya.
Dirinya juga mengakui, meski belum menemukan adanya unsur pidana namun, penyidik masih akan melakukan penyelidikan terhadap bukti-bukti baru. “Pada intinya masih terus penyelidikan,” katanya lagi.
Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....