KSOP Ternate Tertibkan Barang Penumpang Speedboat Mangga Dua-Sofifi

  • 12 Agt 2026 18:59 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate — KSOP Kelas II Ternate merespons keluhan penumpang terkait penimbangan dan tarif barang speedboat Mangga Dua-Sofifi. Keluhan tersebut sebelumnya ramai dibahas masyarakat melalui media sosial dan layanan Halo RRI.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menjelaskan kebijakan itu bermula dari masukan operator speedboat. Operator meminta pengendalian barang diperketat karena selama ini barang bawaan belum tercatat dalam manifest.

“Yang kami perlukan, saya tuntut manifest barang. Harus ada,” kata Rushan kepada Halo RRI. Selama ini, manifest speedboat hanya mencatat data penumpang tanpa rincian barang bawaan maupun barang kiriman.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran karena setiap speedboat memiliki kapasitas angkut berbeda. Untuk menertibkan pendataan, setiap barang yang dibawa penumpang akan ditimbang dan diberikan kode QR.

Kode QR tersebut kemudian dipindai kembali saat barang dinaikkan ke speedboat untuk memastikan pencatatan manifest. Dengan sistem tersebut, setiap speedboat memiliki dua manifest, yakni manifest penumpang dan manifest barang.

Berat barang dalam manifest kemudian disesuaikan dengan kapasitas angkut speedboat untuk menjaga stabilitas selama pelayaran. Terkait tarif, Rushan menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari manajemen perusahaan pelayaran.

Penumpang mendapat batas bebas bagasi hingga 10 kilogram tanpa dikenakan biaya tambahan. Sementara barang yang melebihi batas tersebut dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per kilogram.

KSOP Ternate menegaskan, penataan barang bukan bertujuan mengambil alih pengelolaan pendapatan perusahaan pelayaran. Pengawasan KSOP lebih diarahkan pada ketertiban manifest barang dan pengendalian kapasitas angkut speedboat.

Rushan mengatakan penerapan kebijakan tersebut telah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan operator. Sosialisasi dimulai sejak Desember 2025 melalui pemasangan spanduk serta informasi tarif yang dapat diakses melalui QR Code.

Sebelum tarif diterapkan, penimbangan barang terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba tanpa pungutan. Selain menyangkut keselamatan, pencatatan barang juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sektor perhubungan laut.

“Memang jumlahnya tidak besar, tidak signifikan. Tapi itu hak negara,” ujarnya. Melalui manifest barang, KSOP dapat melakukan rekonsiliasi berkala dengan operator berdasarkan jumlah barang yang diangkut.

Data tersebut selanjutnya menjadi dasar perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Penataan ini diharapkan membuat layanan barang speedboat Mangga Dua-Sofifi lebih tertib dan transparan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....