39 Aset Rampasan Siap Dilelang Kejati Maluku Utara
- 05 Agt 2026 10:28 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjukkan komitmennya untuk memperkuat peran Bidang Pemulihan Aset sebagai mesin pencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang akan dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut, sebagai bentuk komitmen Kejati Maluku Utara untuk mendukung dan mensukseskan program nasional Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk kemanfaatan publik.
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, Rabu, 5 Agustus 2026 mengatakan, jajarannya tancap gas bergerak melakukan konsolidasi, monitoring, dan koordinasi dengan seluruh satuan kerja (satker) di wilayah Maluku Utara untuk memastikan kesiapan pelaksanaan lelang serentak nasional.
"Kita berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai arahan pimpinan. Dalam waktu dekat, fokus kami adalah menyukseskan lelang serentak Badan Pemulihan Aset yang akan dilaksanakan secara nasional pada 10 sampai 14 Agustus 2026," ujar Sobeng, Rabu, 5 Agustus 2026.
Mantan Kajari Morotai ini mengakui, Bidang Pemulihan Aset memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan hasil tindak pidana, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara nasional, tren pemulihan aset menunjukkan hasil yang sangat positif dengan kontribusi PNBP Secara Nasional yang nilainya telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
“Kejati Maluku Utara siap menjadi bagian dari keberhasilan tersebut melalui optimalisasi lelang aset di wilayahnya,” ujarnya.
Bahkan dirinya mengakui, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan lelang, telah dilakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah Kejaksaan Negeri, di antaranya Kejaksaan Negeri Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Sula.
Berdasarkan data dari 6 (enam) satuan kerja, tercatat sekitar 39 objek lelang siap diikutsertakan dalam lelang serentak nasional dengan total nilai Limit Rp. 888.408.000.
Objek tersebut merupakan barang rampasan dan barang sitaan baik perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus yang seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga telah memenuhi syarat untuk dilelang.
"Seluruh barang yang akan dilelang sudah berstatus clear and clean. Artinya, tidak lagi memiliki persoalan hukum dan siap dipasarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi," ucqpnya.
Objek lelang yang disiapkan menurutnya cukup beragam, mulai dari kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, tanah, hingga aset bergerak maupun aset tidak bergerak lainnya.
Selain mempersiapkan pelaksanaan lelang, Bidang Pemulihan Aset juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara. Monitoring turut dilakukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), guna memastikan kondisi aset tetap terawat dan memiliki nilai ekonomi yang optimal sebelum dilelang.
Sobeng menegaskan, pemeliharaan aset merupakan bagian penting dari proses pemulihan aset agar barang yang ditawarkan kepada masyarakat tetap dalam kondisi baik dan mampu menghasilkan nilai maksimal bagi negara.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang mengikuti lelang memperoleh barang yang kondisinya baik. Semakin tinggi minat masyarakat terhadap barang lelang, semakin besar pula potensi PNBP yang dapat dikembalikan kepada negara," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengakui, jadwal teknis pelaksanaan lelang di masing-masing wilayah telah ada penetapan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....