Kemenkum Malut Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Halut
- 22 Jun 2026 07:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tobelo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mendorong penerapan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis penghormatan terhadap kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat ekosistem usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Langkah tersebut diawali dengan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara serta survei lapangan di sejumlah pusat perbelanjaan yang dinilai berpotensi mengikuti program sertifikasi, di antaranya Galaxy dan Pasar Modern Tobelo.
Kegiatan yang didampingi Sekretaris Disperindag Halmahera Utara, Lexy Noya, itu mencakup peninjauan kondisi pusat perbelanjaan, jenis produk yang dipasarkan, hingga kesiapan pengelola dalam memenuhi persyaratan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan perdagangan yang menghormati hak kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan terhadap produk yang beredar di pasaran.
Menurutnya, sertifikasi tidak hanya berfokus pada pengelolaan pusat perbelanjaan, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek dan aset kekayaan intelektual lainnya.
“Dengan perlindungan yang memadai, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperoleh kepastian hukum dalam kegiatan usaha,” ujar Argap kepada rri.co.id, Senin 22 Juni 2026.
Hasil survei menunjukkan Galaxy dan Pasar Modern Tobelo sebagai dua pusat perbelanjaan terbesar di wilayah tersebut telah menjadi wadah pemasaran berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari produk roti, kue kering, hingga aneka olahan pangan lokal.
Selain itu, pusat perbelanjaan tersebut juga memasarkan produk kosmetik dan perawatan kecantikan yang telah memiliki merek terdaftar. Namun, tim masih menemukan sejumlah produk UMKM yang belum memiliki perlindungan merek sehingga dinilai perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menegaskan pihaknya siap memberikan asistensi kepada pengelola pusat perbelanjaan maupun pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan proses perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, semakin banyak pusat perbelanjaan yang mendukung peredaran produk legal dan produk UMKM yang telah terlindungi hak kekayaan intelektual, maka semakin kuat pula ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Halmahera Utara, Lexy Noya, menyambut positif program tersebut. Ia menilai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perdagangan sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas.
Selain melakukan survei pusat perbelanjaan, tim juga mengidentifikasi sejumlah produk air minum dalam kemasan lokal yang tengah berkembang di Halmahera Utara dan berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Melalui program sertifikasi ini, Kemenkum Maluku Utara berharap semakin banyak pusat perbelanjaan dan pelaku usaha yang menerapkan prinsip penghormatan terhadap kekayaan intelektual, sehingga mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....