Polres Ditantang Mengungkap Dugaan Pungli Sekolah Dasar di Ternate

  • 30 Jul 2026 13:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate didesak untuk membongkar dugaan pungli di sejumlah sekolah terutama Sekolah Dasar (SD) dalam wilayah Kota Ternate. Desakan ini disampaikan setelah adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah tenaga pengajar kepada para siswa di masing-masing sekolah.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan, informasi dugaan pungli di Kota Ternate paling tinggi mulai dari pelabuhan hingga pasar.

Bahkan ironisnya, dugaan pungli ini bukan hanya menyasar di lokasi tersebut namun, sudah merembes hingga ke dunia pendidikan terutama SD.

Menurutnya, dunia pendidikan tidak seharusnya membebani para siswa untuk mengumpulkan uang dengan dengan modus-modus tertentu. Pasalnya semua pendidikan termasuk di Kota Ternate sudah mendapat dukungan anggaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dengan nilai yang sangat cukup.

“Ini harus ditelusuri secara serius, apalagi dugaan pungli ini menyasar pada anak-anak SD, jangan biarkan pungli di daerah ini tumbuh subur,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menyebut, praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku yang merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” katanya.

Dirinya juga memaparkan beberapa modus pungli yang sering terjadi di dunia pendidikan termasuk di Kota Ternate diantaranya adalah: Uang Seragam dan Buku yang bersifat Memaksa wali murid membeli paket seragam atau Lembar Kerja Siswa (LKS) lewat sekolah atau koperasi bayangan.

Selain itu, pungli berkedok infak dan baksos yang mengumpulkan uang berlabel keagamaan atau sumbangan sosial, tetapi jumlahnya dipatok rata kepada semua siswa.

Selainnitu, pungli yang mengatasnamakan aang bangunan atau gedung dengan enarik biaya investasi fasilitas sekolah pada siswa baru, padahal sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS dan yang terakhir adalah biaya kegiatan wajib yang meminta dana tambahan untuk MPLS, wisuda, atau studi tur yang sifatnya dipaksakan.

“Modus-modus seperti ini harus ditelusuri secara mendalam, dan penyelidikan juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari SD hingga pada dinas pendidikan,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....