Tak Kooparatif, Oknum DPRD Halmahera Tengah Terancam Dijemput Paksa

  • 17 Sep 2026 22:53 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah terancam dijemput paksa Kepolisian Resor (Polres) setempat. Oknum anggota DPRD Halmahera Tengah tersebut berinisial SK alias Sadri.

Sadri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait penyelesaian perkara. Dalam kasus ini, tersangka diduga menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara perkelahian yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah dengan imbalan sejumlah uang.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis, 17 September 2026 mengatakan, tersangka akan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif dengan panggilan penyidik yang dilayangkan sebanyak dua kali.

Untuk itu Kapolres menyatakan, dengan tidak kooperatif tersebut, maka selanjutnya penyidik masih akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan.

"Untuk perkara anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak hadir," ujar Kapolres.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyelesaian perkara, oknum DPRD Halmahera Tengah ini juga disebut sering melakukan pengancaman terhadap warga di Kecamatan Patani menggunakan parang. Kejadian ini tidak diproses Polres setempat karena tidak ada aduan atau laporan dari masyarakat ke kepolisian terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....