Respons Kepala BKN usai TPP ASN Maluku Utara Dipotong 10 Persen

  • 29 Jul 2026 15:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memangkas TPP ASN sebesar 10 persen mulai Juli 2026.

Saat ditemui di Ternate, Selasa 29 Juli 2026, Zudan menjelaskan bahwa dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.

Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara inovatif, kreatif, dan efisien agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Prinsipnya, gubernur, bupati, dan wali kota yang paling memahami kebutuhan daerahnya, sehingga memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas belanja sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Zudan.

Ia menambahkan, pemberian TPP ASN memang diatur berdasarkan kemampuan keuangan negara maupun kemampuan keuangan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu terus berupaya memperkuat kapasitas fiskalnya agar kesejahteraan ASN tetap dapat ditingkatkan.

Zudan mengajak seluruh ASN untuk berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat aparatur memiliki peran penting dalam optimalisasi penerimaan pajak, retribusi, dan sumber-sumber pendapatan lainnya.

Selain meningkatkan pendapatan, ia juga menekankan pentingnya pengendalian belanja pemerintah melalui tata kelola yang efektif dan efisien. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata.

Sebagai contoh, BKN menerapkan kebijakan penataan penempatan pegawai agar ASN dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga. Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya hidup pegawai, seperti biaya transportasi dan pengeluaran akibat harus memiliki dua tempat tinggal.

“Kita berupaya mengurangi beban pengeluaran pegawai agar kesejahteraan mereka juga meningkat, seiring dengan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah,” kata Zudan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....