Puluhan Warga Binaan Lapas Sanana Diusulkan Dapat PB dan CB

  • 01 Sep 2026 22:56 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana diusulkan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Usulan tersebut dibahas melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lantai II Lapas Sanana, Selasa 1 September 2026. Sidang melibatkan Tim TPP, asesor, Wali Pemasyarakatan, warga binaan, serta jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara.

Pembahasan turut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menilai kesiapan setiap warga binaan. Seluruh peserta yang diusulkan telah menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bagian dari tahapan pengajuan.

Tim TPP menelaah setiap usulan berdasarkan hasil pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Hasil Litmas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan warga binaan menerima hak integrasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, menegaskan proses pengusulan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara objektif dan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut David, hak integrasi menjadi bagian penting dalam pembinaan dan persiapan warga binaan menghadapi kehidupan setelah bebas. Ia juga mendorong warga binaan mengikuti pembinaan secara konsisten sebagai bekal menjalani reintegrasi sosial.

Proses tersebut diharapkan memastikan pemberian hak integrasi berlangsung transparan, terukur, dan sesuai regulasi pemasyarakatan. Pendekatan ini sekaligus mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi secara positif di lingkungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....