SDM Kompeten-Tersertifikasi Kunci Pelayanan Prima Sektor Ketenagalistrikan

  • 28 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Ketersediaan listrik yang andal di Indonesia tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani instalasi kelistrikan. Di tengah upaya memperluas akses listrik hingga ke daerah, kebutuhan tenaga teknik yang memiliki sertifikasi kompetensi menjadi semakin mendesak untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan PT Sinar Kencana Halmahera dan PT SERKOLINAS Wilayah Maluku Utara dan LSK Edu SDM Gatrik menyelenggarakan Uji Kompetensi Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik di Sofifi selama empat hari, mulai 27 Juli 2026. Sebanyak 55 tenaga teknik dari berbagai wilayah di Maluku Utara mengikuti sertifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga berlisensi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Komisaris PT Sinar Kencana Halmahera, M. Syahril Sabtu, mengatakan sertifikasi tersebut bertujuan memastikan tenaga teknik memiliki kompetensi sebelum menangani pekerjaan kelistrikan di lapangan.

“Tenaga teknik harus memiliki kompetensi mulai dari Tenaga Teknik pemasangan instalasi listrik rumah dan gedung, Tenaga Teknik pemeriksaan instalasi, hingga Tenaga Teknik pemasangan kWh meter. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan layanan dari petugas yang benar-benar kompeten,” ujarnya kepada rri.co.id di sela-sela kegiatan.

Pembukaan Uji Kompetensi Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik di Sofifi.(Foto: RRI/Yudi).

Menurut Syahril, peserta berasal dari Sofifi, Halmahera Timur, Weda, Bacan, Tidore, hingga Ternate. Sofifi dipilih sebagai proyek percontohan penguatan SDM ketenagalistrikan sebelum diperluas ke daerah lain di Maluku Utara.

Selama pelaksanaan sertifikasi, peserta menjalani serangkaian tahapan penilaian, mulai dari ujian tertulis, praktik, hingga wawancara. Penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga sertifikasi.

Syahril menegaskan kewajiban sertifikasi bagi tenaga teknik telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Para asesor mewawancarai para teknisi kelistrikan untuk perolehan sertifikasi.(Foto: RRI/Yudi).

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan pengguna listrik. Karena bekerja tanpa Sertifikat Kompetensi sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 53 "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Kesalahan dalam pekerjaan kelistrikan dapat berakibat fatal. Karena itu, setiap petugas harus memahami standar teknis dan prosedur keselamatan,” katanya.

Sementara itu, Assistant Manager Transaksi Energi Listrik PT PLN (Persero) UP3 Sofifi, Adi Septian Nugroho, mengatakan keandalan pasokan listrik tidak dapat dipisahkan dari penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan dan keselamatan kerja (K3).

Ia menegaskan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pemasangan instalasi listrik, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga pemasangan sambungan rumah dan alat pembatas serta pengukur, harus dilakukan oleh tenaga yang telah tersertifikasi.

“Keandalan pasokan listrik tidak akan berarti apabila proses pembangunan, pemasangan, hingga pemeliharaan mengabaikan aspek keselamatan,” ujarnya.

PLN juga mengapresiasi inisiatif PT Sinar Kencana Halmahera yang dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas SDM lokal sekaligus mendukung target zero accident dalam sektor ketenagalistrikan.

Adi berharap sertifikasi tidak dipandang sekadar sebagai syarat administratif, melainkan menjadi bukti profesionalisme tenaga teknik lokal agar mampu bersaing dan mendukung penyediaan layanan kelistrikan yang aman, andal, serta berstandar nasional di berbagai daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....