Bea Cukai Ternate Musnahkan 631 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • 28 Jul 2026 09:46 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Ternate memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.182.607.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp697.863.490.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

"Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan adil," ujar Estty.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Yomi Burhanudin, mengatakan komitmen pemberantasan BKC ilegal terus diperkuat. Hingga akhir Juni 2026, Bea Cukai telah melaksanakan 56 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan 25,3 liter MMEA ilegal.

"Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri yang mematuhi ketentuan. Keberhasilan pengawasan dan pemberantasan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujar Yomi.

Ia berharap kolaborasi seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Maluku Utara semakin optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....