Narkotika Hasil Temuan 2025 Dimusnahkan Ditresnarkoba Malut
- 21 Mei 2026 09:43 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dan temuan narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis /gorila hingga obat ketas. Pemusnahan barang bukti narkotika ini berlangsung di kantor Eks Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis, 21 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, AKBP. Busranto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pada tahun 2025 periode Januari hingga Desember.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti penghentian dengan Restoratif Justice (RJ) dan hasil temuan anggota di lapangan, sementara barang bukti lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian, narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintetis/gorila sebanyak 14,968 gram hingga obat keras sebanyak 3.720 butir.
Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan apresiasi kepada semua lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.
“Terima kasih kepada Masyarakat dan jasa pengiriman, yang telah berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama,” ucapnya mengakhiri.
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil temuan tahun 2025 ini, disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Maluku Utara, Bea Cukai Ternate dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....