Hadapi Tekanan Anggaran, Bupati Halut Minta ASN Tingkatkan Disiplin

  • 25 Jul 2026 17:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian bukan diberhentikan oleh kepala daerah, melainkan akibat pelanggaran disiplin yang mereka lakukan sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Piet Hein saat memberikan arahan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta seolah-olah pemberhentian ASN merupakan keputusan sepihak bupati.

“Jangan dibalik-balik seakan-akan Bupati yang memberhentikan. Yang kita lakukan adalah menjalankan aturan sesuai dengan konsekuensi dari tindakan mereka sendiri,” kata Piet saat pimpin apel bersama ASN, pekan lalu.

Bupati juga menyoroti buruknya disiplin di sejumlah sekolah, khususnya terkait absensi guru. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang ia lakukan, ditemukan praktik pengisian daftar hadir yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, masih ada guru yang tidak menandatangani absensi setiap hari, bahkan ada yang baru mengisi daftar hadir pada akhir bulan, meski tingkat kehadirannya minim.

Piet mengaku telah mengecek langsung beberapa sekolah dan menemukan pola tanda tangan yang sama pada seluruh daftar hadir.

“Karena apa? Dari tadinya tanda tangan saya tahu, tanda tangan dilakukan pada tanggal yang sama, dengan pena yang sama, tarikan yang sama,” ucapnya.

Temuan tersebut, kata Piet, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Selain menyoroti disiplin ASN, Bupati juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi tekanan cukup berat. Ia mengatakan persoalan fiskal tidak hanya dialami Halmahera Utara, tetapi juga banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Menurut Piet, beban anggaran semakin besar setelah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Di Halmahera Utara, kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK mencapai hampir Rp60 miliar setiap tahun.

Akibat keterbatasan anggaran, pemerintah daerah juga mengalami kesulitan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN. Bahkan, pembayaran THR sebelumnya baru dapat direalisasikan sebagian.

“Jangan mengambil spekulasi. Kita sementara mencari solusi. Kesulitan ini bukan hanya dialami Halmahera Utara, tetapi juga banyak daerah lain. Untuk satu bulan THR saja kebutuhannya sekitar Rp20 miliar,” katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, Piet meminta seluruh OPD tidak hanya bergantung pada Badan Pendapatan Daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah. Sedikitnya 15 OPD yang memiliki potensi pendapatan diminta ikut berkontribusi mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara juga terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari dukungan fiskal. Piet berharap dalam beberapa bulan ke depan terdapat solusi sehingga seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada ASN dapat dipenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....