Haryadi Ingatkan Pemprov Maluku Utara Percepat Pembayaran Utang DBH
- 07 Agt 2026 06:51 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Anggota DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mempercepat pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pelunasan secara bertahap penting dilakukan untuk membantu daerah menghadapi tekanan fiskal yang masih berlangsung.
Desakan tersebut disampaikan Haryadi saat menyampaikan interupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Sofifi, Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam forum itu, legislator dari daerah pemilihan Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur tersebut menilai pemerintah provinsi perlu menunjukkan komitmen melalui pembayaran DBH meski dilakukan secara bertahap.
“Utang DBH ini kan harusnya juga ada upaya pemerintah provinsi untuk segera dibayarkan. Tidak semua juga tidak apa-apa, tapi harus ada upaya untuk pelunasan begitu atau pembayaran,” kata Haryadi.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal pemerintah kabupaten/kota saat ini juga menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pembayaran DBH dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan di daerah.
Menurut Haryadi, banyak program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota yang bergantung pada alokasi anggaran bersumber dari DBH. Apabila pembayaran terus tertunda, pelaksanaan program berpotensi terhambat.
“Minimal harus berupaya untuk ada pembayaran di situ agar supaya program dan kegiatan yang telah dirancangkan oleh kabupaten/kota itu bisa terlaksanakan kalau itu menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari DBH. Itu sehingga utang itu juga pelan-pelan bisa kita selesaikan. Nah itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan skema pembayaran utang DBH kepada kabupaten/kota.
Menurut Purbaya, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia mencontohkan, pada Mei 2026 Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyalurkan pembayaran DBH kepada Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp928 juta.
“Secara bertahap akan dibayar, seperti kemarin Kabupaten Halmahera Tengah, sudah disalurkan Rp928 juta pada Mei 2026,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH kepada seluruh kabupaten/kota, meski dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....