Reses Komisi III, Kajati Paparkan Kendala Penegakan Hukum di Maluku Utara

  • 23 Jul 2026 13:57 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari memaparkan capaian kinerja yang meliputi kendala penegakan hukum, rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas serta target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2027 oleh Kejati Maluku.

Pemaparan ini disampaikan langsung Kajati Maluku Utara dalam rapat bersama antara Kejaksaan, Polda hingga BNNP Maluku Utara dengan Komisi III DPR-RI saat melaksanakan Kunjungan Kerja Reses di Bela Hotel, Kota Ternate, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam rapat bersama tersebut, Kajati mengakui, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Maluku Utara mengalami beberapa kendala dalam penegakan hukum meliputi biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, penanganan perkara kategori sulit atau kompleks dan keterbatasan lembaga pemasyarakatan.

Kajati Maluku Utara juga menyampaikan beberapa solusi yakni memaksimalkan sarana teknologi informasi (zoom meeting) untuk meminimalisir biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk sinergitas saat menangani perkara yang sulit atau kompleks.

Selain itu, Kajati juga menyikapi solusi keterbatasan lembaga pemasyarakatan dengan melakukan koordinasi untuk menitipkan tahanan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan di rumah tahanan Polres dan Polsek setempat. Sebagai solusi konkret jangka panjang, Kajati Maluku Utara menyarankan agar dibangun rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap Kabupaten/Kota.

”Terkait dengan rencana strategis, tujuh bidang prioritas saling mendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, yang akan dilaksanakan oleh Bidang Pembinaa, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer dan Bidang Pengawasan,” imbuh Kajati Maluku.

Kajati juga menekankan pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, termasuk pembinaan integritas, profesionalisme Jaksa dan penerapan nilai etik dalam penanganan perkara.

Menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kajati juga mendorong para Jaksa agar dapat beradaptasi dengan perubahan norma hukum pidana hukum acara pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penuntutan.

”Identidikasi kendala, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi serta penanganan perkara publik. Optimalkan peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi antara Kejaksaan dengan Kepolisian,” pungkas Kajati.

Untuk diketahui, tim Komisi III DPR yang melaksanakan Kunjungan Reses tersebut di antaranya, Ahmad Sahroni, Irjen Pol (Purn). Machfud Arifin, H. Ecky Awal Muharram, Martin D. Tumbelaka, Merry Chriesty Barends, Siti Aisyah, Widya Pratiwi dan Benny Utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....