Berkas Kasus Tambang Batuan Pulau Obi Diduga Hilang di Polda Malut

  • 22 Jul 2026 10:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diduga menghilangkan penyelidikan aktivitas pertambangan batuan tak berizin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Padahal kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, pada Januari 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Reinaldo Talo Bulo, saat dikonfirmasi beberapa kali mengaku, kasus tersebut tidak ditangani.

“Kasus tunggakan itu tidak ditangani, bahkan Laporan Polisi (LP) juga tidak ada,” ungkap Kompol Reinaldo, Rabu, 22 Juli 2026.

Padahal dalam tahap penyelidikan, sebelumnya penyidik telah turun langsung ke lokasi tambang batuan di Pulau Obi untuk melakukan pendalaman. Untuk itu Reinaldo menegaskan bakal mengecek kembali berkasnya.

“Nanti saya buat Laporan Informasi (LI) baru lah. Yang jelas saya cek tidak ada kasus tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam tahap penyelidikan, sedikitnya 5 orang saksi telah dimintai keterangan dan penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti karena lokasi tersebut diduga tak memiliki izin sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....