Tersangka Pembunuhan di Tafure Disangkakan Pasal Berlapis

  • 03 Jun 2026 18:38 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, mulai melengkapi berkas tahap I kasus dugaan pembunuhan dengan korban SG (53 tahun).

Kasus tersebut, DSA alias Dafa ditetapkan tersangka atas meninggalnya SG, yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kota Ternate, Maluku Utara. Pasalnya, DSA sempat bersama korban SG saat peristiwa.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pesta Miras Berujung Maut di Kota Ternate

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026 mengaku, saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan tersangka guna tahap I di Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Pemberkasan ini jika tak ada kendala, maka Jumat (5/6/2026) sudah dilakukan tahap I ke Jaksa," ujar. AKP Bakry Syahruddin, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga: Delapan Jam Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Diciduk Resmob Ternate

Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini mengaku, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, Salah satunya saksi ahli psikologi dari Polda Maluku Utara.

"Untuk saksi ahli psikologi, saat ini lagi melakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya Korban, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," sambungnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....