Polda Maluku Utara Buka Upaya Mediasi Laporan PT. Zhonghai
- 20 Jul 2026 11:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah berupaya untuk memediasi kasus dugaan merintangi atau menghalangi aktivitas pertambangan, penganiayaan hingga dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea. Mediasi itu, dilakukan dengan menghadirkan dua belah pihak baik perusahan PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia sebagai pelapor dengan para terlapor.
Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol. Reinaldo Talo Bulo saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026 menyatakan, upaya mediasi belum dapat dilakukan karena pihak perusahaan sebagai pelapor hingga warga yang sebagai terlapor belum menghadiri panggilan yang dilayangkan.
Belasan warga, dimintai keterangan buntut dari dugaan merintangi atau menghalangi aktivitas pertambangan, penganiayaan hingga dugaan pengancaman yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea saat melaksanakan aksi demonstrasi pada 5 Februari 2026.
Kasibdit mengakui, alasan mediasi laporan tersebut karena telah diupayakan sebelumnya sehingga rencana pemeriksaan saksi ahli melakukan penundaan oleh penyidik. “Saksi ahli kita sengaja ulur-ulur waktu untuk pemeriksaan supaya bisa mediasi, tapi saat mediasi, pelapor dan terlapor tidak datang,” katanya.
Dengan ketidakhadiran pihak perusahaan sebagai pelapor dalam kasus tersebut lanjut Kompol Bulo menegaskan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap puluhan saksi dan selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi.
“Saksi ahli yang kami mintai keterangan, adalah saksi ahli dari Kementerian ESDM yang ada di Jakarta,” akunya.
Dirinya juga mengakui, dalam KUHP baru, mengatur soal restorative justice apabila ancaman pidana dibawah 5 tahun. “Untuk pidana penjara alternatifnya jika bisa didamaikan, maka akan kita damaikan,” turunnya.
Untuk diketahui, laporan tersebut buntut dari demonstrasi yang berlangsung di Departemen CSR PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia yang dilakukan oleh warga Desa Sagea dan Desa Kiya karena adanya kesepakatan yang tertulis dalam berita acara kesepakatan bersama pemberian Community Development (ComDev) antara masyarakat dua desa dengan perusahaan pada 7 Januari 2011.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....