Pemprov Maluku Utara Susun Kajian Risiko Bencana 2026-2029
- 09 Jul 2026 12:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026–2029 yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Dokumen tersebut nantinya diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperkuat mitigasi bencana di wilayah yang berada di kawasan cincin api Pasifik.
Komitmen tersebut disampaikan saat pembukaan Workshop dan Sosialisasi Penyusunan Dokumen KRB Provinsi Maluku Utara yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis 9 Juli 2026.
Mewakili Gubernur Maluku Utara, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, mengatakan Maluku Utara memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena berada di kawasan Ring of Fire, diapit jalur gempa aktif, serta dikelilingi gunung api. Kondisi tersebut diperparah oleh dampak perubahan iklim yang meningkatkan ancaman banjir bandang, tanah longsor, hingga gelombang pasang.
Karena itu, pemerintah menegaskan dokumen KRB tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen utama dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Fachruddin, terdapat lima arahan utama yang harus menjadi perhatian tim penyusun. Pertama, seluruh data harus akurat, berbasis hasil verifikasi lapangan, serta memuat riwayat kebencanaan dalam kurun 10 hingga 15 tahun terakhir.
Kedua, hasil kajian wajib menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RPJMD, RKPD, dan RTRW di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar kebijakan pembangunan selaras dengan tingkat risiko bencana.
Ketiga, pemerintah mendorong kolaborasi yang lebih luas dalam pengurangan risiko bencana dengan melibatkan akademisi, dunia usaha, aparat keamanan, hingga masyarakat. Salah satu contohnya melalui kerja sama penyediaan informasi keselamatan di fasilitas publik seperti hotel.
Keempat, pemerintah meminta simulasi kebencanaan dilakukan secara berkala, sedikitnya setiap tiga bulan, di sekolah, perkantoran, hotel, desa, hingga kecamatan agar masyarakat memiliki kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Kelima, penyusunan dokumen harus melibatkan masyarakat, khususnya komunitas yang tinggal di wilayah rawan bencana. Pengalaman dan pengetahuan lokal dinilai penting untuk menghasilkan kajian risiko yang lebih komprehensif.
Fachruddin juga mengingatkan agar penyusunan dokumen tidak menggunakan pendekatan salin-tempel dari daerah lain. Menurutnya, seluruh analisis harus didasarkan pada karakteristik dan kondisi kebencanaan Maluku Utara.
Sementara itu, Ketua Panitia, Rahmi Ibrahim, menjelaskan workshop bertujuan menyosialisasikan metodologi penyusunan KRB, menghimpun data potensi bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyusunan dokumen.
Workshop diikuti sekitar 30 peserta secara luring serta peserta lain yang bergabung secara daring melalui Zoom.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPBD Provinsi Maluku Utara juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Muara Group sebagai bentuk kolaborasi dalam pengurangan risiko bencana. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Pusat Studi Bencana Universitas Khairun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....