Indeks Reformasi Hukum Pemprov Malut Meningkat, Raih Predikat Sangat Baik
- 08 Jul 2026 06:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih predikat “Sangat Baik” (A) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan nilai 85,10. Capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Saat ini, hasil penilaian telah melalui evaluasi Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara serta Tim Penilai Nasional Badan Strategi Kebijakan. Selanjutnya, hasil akhir akan ditetapkan oleh Menteri Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi capaian tersebut sebagai bukti komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda Laos dalam memperkuat reformasi birokrasi di bidang hukum.
“Penilaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menghadirkan reformasi hukum yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap di Ternate, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, penilaian IRH dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Hukum terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian mencakup sejumlah indikator, antara lain harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi kebijakan, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, mengatakan capaian tahun ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan 2025. Pada tahun sebelumnya, Pemprov Maluku Utara memperoleh kategori “Baik” (BB) dengan nilai 76,64.
Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola hukum sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Indeks Reformasi Hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Analis Hukum Muda Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Erni Rumasoreng, menjelaskan penilaian IRH dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendampingan kepada pemerintah daerah, pengunggahan dokumen pendukung, penilaian tim asesor pusat, verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai Nasional, hingga penetapan hasil akhir oleh Menteri Hukum sebelum disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Erni, partisipasi aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas penilaian dan keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....