Pemprov Malut Samakan Persepsi PBJ, Sekprov: Cegah Masalah Hukum
- 02 Jul 2026 17:48 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menyamakan pemahaman seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pengadaan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Ternate, 31 Juni - 1 Juli 2026.
Kegiatan yang dibuka Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai regulasi dan kebijakan terbaru di bidang pengadaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan forum tersebut bertujuan menyatukan persepsi seluruh OPD agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan tender hingga mekanisme pengadaan lainnya sehingga seluruh perangkat daerah memiliki standar yang sama dalam menjalankan aturan.
“Masih ada berbagai interpretasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan. Karena itu, persepsi seluruh OPD harus disamakan agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut di antaranya implementasi kontrak payung (framework contract), pemanfaatan e-katalog, hingga mekanisme pemilihan metode pengadaan yang dinilai paling tepat.
| Baca juga: Pemprov Malut Tutup Pintu Mutasi Masuk ASN |
Kehadiran LKPP, lanjutnya, menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan, termasuk proses tender sesuai regulasi yang berlaku.
Samsuddin mengakui selama ini pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara telah berjalan. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan dalam menentukan metode pengadaan yang paling sesuai, seperti memilih antara swakelola atau tender.
Menurut dia, keputusan penggunaan metode pengadaan seharusnya didasarkan pada efektivitas, efisiensi, kualitas hasil, serta kemampuan mencapai target pembangunan.
“Yang dipilih adalah metode yang menghasilkan output terbaik, lebih efisien, lebih efektif, dan memberikan manfaat paling besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penyamaan persepsi juga penting untuk meminimalkan potensi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran antara pelaksana kegiatan dengan aparat penegak hukum.
Samsuddin mencontohkan, dalam pemaparan LKPP dijelaskan bahwa penggunaan bukti transaksi digital, termasuk nota pembelian dari platform perdagangan elektronik, dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea).
Meski demikian, ia menegaskan setiap kebijakan tetap harus disesuaikan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah agar memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Yang harus dihindari adalah adanya niat tidak baik atau upaya mengambil keuntungan secara melawan hukum. Selama pelaksanaan dilakukan sesuai aturan dan administrasinya lengkap, maka potensi permasalahan dapat diminimalkan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh OPD memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaan program pemerintah menjadi lebih efektif, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....