Rekanan Proyek Pemprov Malut Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
- 28 Jul 2026 19:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta seluruh rekanan pemerintah daerah mewajibkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek pembangunan dimulai. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang masih rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Penegasan tersebut disampaikan Sherly saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award (Paritrana Award) Provinsi Maluku Utara 2026 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Ternate, Selasa 28 Juli 2026.
Menurut Sherly, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia mengingatkan masih banyak pekerja di Maluku Utara yang belum memiliki perlindungan meski berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah potensi pekerja di Maluku Utara pada 2026 mencapai 574.911 orang. Namun hingga Juli 2026, baru sekitar 214 ribu pekerja atau 38 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, sekitar 360 ribu pekerja masih menjalankan aktivitas setiap hari tanpa perlindungan jaminan sosial. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kemiskinan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Untuk mempercepat tercapainya cakupan perlindungan menyeluruh (universal coverage), Sherly mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap kontraktor proyek pemerintah, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah hingga infrastruktur lainnya, melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya sebelum penandatanganan kontrak.
Selain memperketat persyaratan bagi rekanan proyek, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menambah alokasi perlindungan bagi 16 ribu pekerja rentan pada tahun ini. Dengan penambahan tersebut, jumlah peserta yang difasilitasi pemerintah provinsi meningkat dari 214 ribu menjadi sekitar 230 ribu orang.
Sherly juga mengajak pekerja sektor informal, khususnya nelayan, untuk mendaftar secara mandiri.
“Iuran sebesar Rp200 ribu per tahun sudah memberikan perlindungan dengan nilai manfaat yang jauh lebih besar, termasuk santunan serta beasiswa bagi maksimal dua anak hingga jenjang perguruan tinggi,”kata Sherly.
Ia menegaskan, tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai sekitar 34 persen harus diikuti dengan peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi ketika menghadapi risiko kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....