Kemenkum Malut Serahkan Hak Cipta Buku Inovasi Pelaris Cabay

  • 02 Jul 2026 08:15 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara menyerahkan sertifikat Hak Cipta buku inovasi "Pelaris Cabay" (Pelestarian Cagar Budaya) berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Malut, Rabu 1 Juli 2026.

Sertifikat tersebut diterbitkan setelah Kanwil Kemenkum Malut memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari pembuatan akun pada sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC), pengajuan permohonan, hingga sertifikat diterbitkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bentuk kepastian hukum bagi para inovator sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu karya.

"Pelindungan KI tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi karya. Kami berkomitmen terus mendampingi agar semakin banyak inovasi dari Maluku Utara memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, mengatakan layanan pendampingan diberikan secara komprehensif agar proses pengajuan Hak Cipta berjalan mudah, cepat, dan tepat.

Sementara itu, pencipta buku inovasi Pelaris Cabay, Niar, mengapresiasi pendampingan yang diberikan karena membantu memenuhi seluruh persyaratan administrasi hingga sertifikat berhasil diterbitkan.

Pelaris Cabay merupakan inovasi yang mendukung visi Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2025-2029 dalam pelestarian cagar budaya serta penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif.

Melalui penyerahan sertifikat Hak Cipta ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap semakin banyak karya inovatif masyarakat memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, nilai tambah ekonomi, dan memperkuat ekosistem inovasi serta ekonomi kreatif di Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....