Belajar dari Denmark, Kakanwil Argap Bidik Ekonomi Malut Berbasis KI

  • 19 Sep 2026 15:24 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada urusan pendaftaran hak cipta, merek, atau paten. Di Maluku Utara, kekayaan intelektual mulai dipandang sebagai aset yang dapat menggerakkan inovasi dan ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, membawa gagasan tersebut dalam Benchmarking Visit on Intellectual Property Administration di Denmark pada 7-10 September 2026.

Argap Situngkir terpilih sebagai salah satu dari 11 perwakilan kepala kantor wilayah Kementerian Hukum yang mengikuti kegiatan tersebut bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupakan kerja sama Patent and Trademark Office Denmark (DKPTO) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi delegasi Indonesia untuk mempelajari praktik pengelolaan kekayaan intelektual di Denmark, termasuk aspek administrasi dan pemanfaatannya dalam mendukung inovasi serta daya saing.

Bagi Argap, pengalaman tersebut relevan dengan kondisi Maluku Utara yang memiliki beragam potensi kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Kegiatan ini merupakan agenda penting untuk memberikan wawasan dan pengalaman kepada kami dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” kata Argap dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.

Potensi itu mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, serta potensi indikasi geografis.

Menurut Argap, potensi tersebut membutuhkan pengelolaan yang tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Perguruan tinggi, pelaku seni dan industri kreatif, media, serta komunitas masyarakat dinilai memiliki peran dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara.

“Maluku Utara memiliki banyak potensi kekayaan intelektual sehingga membutuhkan sinergi seluruh pihak, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku seni dan kreatif, media, dan komunitas masyarakat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Kanwil Kemenkum Maluku Utara terpilih sebagai delegasi setelah melalui evaluasi terhadap sejumlah indikator. Di antaranya pelaksanaan perjanjian kinerja, glorifikasi kekayaan intelektual melalui media sosial, serta kinerja kekayaan intelektual lainnya.

“DJKI memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum berupa kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” kata Hermansyah.

Pengalaman dari Denmark diharapkan tidak berhenti sebagai kunjungan kerja. Pengetahuan yang diperoleh menjadi modal untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di Maluku Utara agar lebih terhubung dengan inovasi, daya saing, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan kekayaan budaya, kreativitas, dan potensi produk lokal yang dimiliki, penguatan ekosistem kekayaan intelektual diharapkan dapat membuka ruang bagi lahirnya nilai ekonomi baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....