Pertanahan dan Pengadilan Tinjau Lokasi Sengketa Objek Wisata Sula
- 30 Jun 2026 12:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Kantor Kementerian Pertanahan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa pertanahan di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Nurul Luvi Fatikha, menyatakan, peninjauan lapangan merupakan tahapan standar dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik lokasi sekaligus mengumpulkan data yang akurat dan lengkap.
“Kami bertujuan mencocokkan kesesuaian antara data yuridis dan keadaan fisik di lapangan, serta memastikan batas‑batas bidang tanah sesuai dokumen dasar putusan pengadilan,” ucap Nurul, selasa 30 Juni 2026.
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan identifikasi wilayah, pemeriksaan batas, hingga pendokumentasian kondisi lapangan sebagai bahan administrasi pertanahan.
“Seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati‑hatian guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....