Status Kepemilikan Lahan untuk Kodam Kie Raha Masih Dipersoalkan

  • 01 Sep 2026 17:33 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat penyelesaian sengketa hak atas lahan kawasan PT Darko di Sofifi yang disiapkan untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer atau Kodam Kie Raha. Pemerintah meminta pihak yang mengklaim lahan tersebut menunjukkan bukti hak keperdataan yang sah.

Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya bersama perwakilan masyarakat pengklaim lahan dan PT Darko.

“Rapat hari ini bersama seluruh instansi terkait adalah tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya, di mana kita telah bertemu dengan perwakilan masyarakat pengklaim maupun PT Darko,” kata Samsuddin seusai rapat di VIP Pemerintah Daerah Bandara Sultan Baabullah, Ternate, Selasa, 1 September 2026.

Rapat itu melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, perwakilan Korem, serta organisasi perangkat daerah teknis Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Samsuddin mengatakan pemerintah tetap menjalankan proses penyediaan lahan untuk pembangunan Kodam Kie Raha melalui mekanisme pengadaan tanah. BPN, kata dia, menyatakan siap mendukung proses tersebut sepanjang seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan klaim kepemilikan menjadi perhatian karena lahan tersebut diklaim oleh PT Darko maupun kelompok masyarakat. Pemerintah meminta masing-masing pihak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah.

Menurut Samsuddin, bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan mekanisme penyelesaian. Jika para pihak dapat mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan secara langsung. Namun jika terjadi perselisihan mengenai hak, persoalan tersebut dapat berlanjut melalui pengadilan.

“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah,” katanya.

Ia mengatakan kepastian status dan hak atas tanah diperlukan agar pembangunan Markas Kodam Kie Raha tidak menimbulkan persoalan hukum baru pada masa mendatang.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Pemerintah berharap kejelasan hak atas lahan dapat segera diperoleh sehingga rencana pembangunan Kodam Kie Raha di Sofifi dapat dilanjutkan dengan dasar hukum yang kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....