Lapas Sanana Perkuat Layanan Komunikasi Warga Binaan Melalui Kerja Wartelsuspas

  • 25 Jun 2026 15:06 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan PT Arka Surya Grup terkait pengelolaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, bersama jajaran. Sementara penandatanganan MoU yang dipusatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara itu turut diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku Utara.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan layanan komunikasi bagi warga binaan pemasyarakatan. Melalui pengelolaan Wartelsuspas yang profesional, transparan, dan akuntabel, warga binaan diharapkan dapat memperoleh akses komunikasi yang lebih baik dengan keluarga mereka.

Dalam kegiatan itu juga dijelaskan mengenai tujuan, mekanisme, serta ruang lingkup kerja sama antara pihak pemasyarakatan dan PT Arka Surya Grup. Pengelolaan Wartelsuspas diharapkan mampu memberikan kemudahan akses komunikasi bagi warga binaan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, menyambut positif kerja sama tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Menurutnya, sinergi yang dibangun akan mendukung optimalisasi pengelolaan Wartelsuspas sekaligus menjamin pemenuhan hak komunikasi warga binaan dengan keluarga secara tertib dan terukur.

“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengelolaan Wartelsuspas di lingkungan Lapas Kelas IIB Sanana dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pemenuhan hak komunikasi warga binaan dengan keluarga,” ujar David, Rabu 25 Juni 2026.

Ia menegaskan, Lapas Sanana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan akses komunikasi yang aman, terkontrol, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembinaan bagi warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....