Konflik Lahan Masih Mengemuka, Pemprov Malut-BPN Perkuat Reforma Agraria
- 23 Jun 2026 19:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat komitmen untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sekaligus menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah. Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang digelar di Ternate, Selasa 23 Juni 2026.
Rakor yang mengusung tema “Membangun Komitmen Bersama Dalam Percepatan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, didampingi Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara, unsur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Sarbin menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, sehingga tanah benar-benar menjadi modal produktif bagi kehidupan masyarakat,” ujar Sarbin.
Menurutnya, sebagai provinsi kepulauan yang kaya sumber daya alam dan terus menarik investasi, Maluku Utara membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Sarbin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
“Keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi yang kuat harus menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku Utara juga memaparkan sejumlah capaian reforma agraria, termasuk penyelesaian persoalan tanah eks-Darko yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kodam di Sofifi melalui kerja sama dengan Korem 152/Baabullah dan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, pemerintah daerah mengapresiasi terbitnya sertifikat tanah untuk kawasan permukiman dan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Pemprov kini mendorong percepatan penerbitan sertifikat serupa di Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.
“Pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar di angka Rp200 miliar untuk kepentingan ini. Kami berharap ini bisa cepat direalisasikan untuk kepentingan rakyat. Kami juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota agar dapat membantu pengurusannya sehingga proses penerbitan sertifikat tanah ini tidak memakan waktu terlalu lama,” ucap Sarbin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan rakor GTRA menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjalankan program reforma agraria di lapangan.
Ia mengungkapkan sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan, di antaranya sengketa dan konflik pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun izin usaha, belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang, serta masih adanya masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPN Maluku Utara akan mempercepat legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan kelembagaan GTRA, pemetaan lahan, serta digitalisasi data pertanahan.
“Kami percaya kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” kata Lalu Harisandi.
Melalui rakor ini, Pemprov Maluku Utara dan BPN berharap percepatan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik lahan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....