DKP Malut Tertibkan Rumpon Ilegal, Kadri: Lindungi Nelayan Kecil
- 23 Jun 2026 14:34 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara akan melakukan operasi gabungan untuk menertibkan rumpon ilegal yang dipasang di wilayah perairan Maluku Utara. Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026 dengan melibatkan sejumlah instansi pengawasan, termasuk Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Polairud.
Pelaksana Tugas Kepala DKP Maluku Utara, Kadri Laetje, mengatakan penertiban dilakukan karena maraknya pemasangan rumpon tanpa izin di kawasan perairan antara batas 12 mil laut hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk di wilayah median line yang menjadi jalur migrasi ikan pelagis.
Menurut Kadri, keberadaan rumpon ilegal tersebut berpotensi menghambat pergerakan ikan pelagis untuk bermigrasi ke wilayah perairan di bawah 12 mil laut yang menjadi area tangkap utama nelayan kecil.
“Untuk itu operasi gabungan DKP dan stakeholder pengawasan terkait saat ini telah mempersiapkan tim operasi guna menertibkan rumpon tak berizin,” ujar Kadri kepada RRI, Selasa 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penertiban rumpon ilegal bertujuan menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan stok ikan di perairan Maluku Utara.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah berharap seluruh nelayan dapat menikmati potensi sumber daya ikan secara lebih merata dan berkelanjutan.
Kadri menuturkan, wilayah perairan 0 hingga 12 mil laut umumnya dimanfaatkan oleh nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang menggunakan alat tangkap selektif dan ramah lingkungan, seperti long line dan pole and line. Metode penangkapan tersebut dinilai lebih mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Sebaliknya, di wilayah perairan di atas 12 mil laut, menurut Kadri, masih ditemukan praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap sumber daya ikan, sehingga memicu risiko tangkap berlebih (overfishing).
“Ini merugikan nelayan di zona 0 hingga median line 12 mil, terutama nelayan kecil,” kata Kadri.
Ia menambahkan, rumpon yang tidak memiliki izin akan menjadi sasaran utama penertiban karena diduga digunakan untuk mengonsentrasikan ikan di batas-batas wilayah penangkapan tertentu, yang pada akhirnya dapat mengurangi peluang nelayan kecil memperoleh hasil tangkapan secara optimal.
Kadri menegaskan langkah pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola perikanan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta melindungi kepentingan nelayan tradisional di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....