Polda Tutup Upaya Banding Oknum Brimob KDRT di Ternate

  • 23 Jun 2026 12:13 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menegaskan waktu pengajuan banding terhadap Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) berinisial Bripka RAP alias Raeyhan (37 tahun) telah habus dan sudah bersifat final. Bripka Raeyhan disanksi PTDH atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial PW alias Pipin pada 22 Maret 2026 yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 23 Juni 2026.

Juru bicara Polda Maluku Utara juga menyatakan, waktu banding terhadap RAP sebelumnya sudah diberikan setelah sidang namun tidak diambil sehingga putusan PTDH sudah bersifat final.

"Yang bersangkutan sudah di proses PTDH dan tidak mengajukan banding. Banding-nya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH," tegasnya.

Ia menyatakan, untuk keputusan Kapolda terhadap oknum-oknum anggota yang bermasalah digabungkan menjadi satu, bukan hanya pada kasus KDRT.

"Di Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi dalam proses pembuatan surat keputusan, nanti dari dewan pertimbangan karir dan nama-nama yang bermasalah ini diajukan untuk diproses sesuai hukum, jadi lagi nunggu. Jadi tidak satu kasus tetapi bersamaan," katanya.

Baca juga: Usai Operasi, Korban Kekerasan Oknum Brimob Tepis Tudingan KDRT

Kabid juga menjelaskan, untuk untuk kasus tindak pidana umumnya yang ditangani Polres Ternate, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti atau lebih yang bersangkutan melakukan KDRT. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi," tegasnya.

Sekedar diketahui, Raeyhan yang saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara diduga melakukan tindakan kekerasan pada istrinya hingga mengalami pendarahan sehingga menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD-CB) Ternate.

Dugaan KDRT tersebut, mulai diluruskan oleh PW alias Pipin selaku istri Raeyhan saat menemui rri dan sejumlah wartawan. Pipin membantah tudingan kekerasan yang dilakukan suaminya dan mengakui luka yang dialaminya itu bukan karena kekerasan melainkan kecelakaan akibat pertengkaran biasa dalam rumah tangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....