Dikbud Malut Terima Edaran KPK, SPMB 2026 Dikawal Ketat
- 07 Jun 2026 06:51 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga unit pelaksana teknis pendidikan di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran itu, KPK menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 dan segera menyosialisasikannya kepada seluruh panitia pelaksana serta kepala sekolah di wilayah Maluku Utara.
"Surat edaran KPK sudah kami terima dan telah kami sosialisasikan. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Abubakar saat dihubungi Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Abubakar, sosialisasi dilakukan melalui mekanisme resmi agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB memahami aturan dan menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tahapan SPMB di Maluku Utara telah dimulai sejak 4 Juni 2026 dengan proses pembuatan akun peserta secara daring yang berlangsung hingga 15 Juni mendatang.
Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama melalui jalur prestasi dan afirmasi dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 20 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili dan mutasi akan dibuka pada 23 hingga 27 Juni 2026.
Abubakar menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB provinsi. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan perantara dalam proses pendaftaran.
Pihaknya juga mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat mendukung pelaksanaan SPMB secara tertib. Gunakan laman resmi untuk pendaftaran dan manfaatkan nomor pengaduan yang tersedia jika mengalami masalah, tanpa perlu menitipkan proses kepada siapa pun," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....