Pemprov dan Kemenkum Malut Percepat Regulasi Kekayaan Intelektual Daerah
- 01 Jun 2026 14:07 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi ekonomi kreatif dan kekayaan budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan keberadaan Perda KI menjadi instrumen strategis untuk melindungi berbagai kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, baik yang bersifat individual maupun komunal.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta daya saing produk dan karya masyarakat Maluku Utara di tingkat nasional maupun global.
“Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi instrumen penting dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin 1 Juni 2026.
Dorongan percepatan pembentukan regulasi tersebut dibahas dalam koordinasi antara Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya menyasar tingkat provinsi, tetapi juga seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara. Pemerintah daerah didorong untuk segera memiliki regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Maluku Utara berencana menerbitkan surat edaran gubernur kepada seluruh kepala daerah agar mempercepat pembentukan Perda KI di wilayah masing-masing.
Dalam proses penyusunannya, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan siap memberikan pendampingan mulai dari penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara menyambut positif inisiatif tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD untuk memasukkan rancangan Perda KI ke dalam program legislasi daerah mendatang.
Langkah ini dinilai penting mengingat Maluku Utara memiliki beragam potensi kekayaan intelektual, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif masyarakat, hingga pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
Melalui percepatan pembentukan Perda KI, pemerintah berharap tata kelola kekayaan intelektual di Maluku Utara dapat semakin kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....